Pages

Subscribe:

Blogroll

Koalisi Lintas Nusantara HMS - YK : " Membangun Papua Dengan Hati dan Kasih ". Sekretariat : Jl. Kelapa Dua Depan Terminal Entrop Jayapura - Papua Hp: 0853 5425 7765 - 0853 5425 7763"

Rabu, 10 Agustus 2011

PROFIL CALON GUBERNUR PROVINSI PAPUA PERIODE 2012-1017



PROFIL CALON GUBERNUR PROVINSI PAPUA PERIODE 2012-1017

HABEL  MELKIAS SUWAE,S.Sos. MM  ( HMS )
MEMABANGUN PAPUA DENGAN HATI & KASIH



HMS Memulai Kariernya sebagai Guru SD YPK Paulus Dok.V pada tahun 1972. Kemudian Ia menjadi Agen Asuransi AJB Bumi Putera 1912 tahun 1978. Pada Tahun 1982-1986 menjadi Kepala Unit Asuransi AJB Bumi Putera Jayapura. Ia kemudian Mengundurkan diri dari AJB Bumi Putera dan kembali mengajar di SD YPK Paulus sejak 1987-1991. Pada tahun 1991-1997 ia menjadi Kepala Seksi Pembinaan Umum dan Pembinaan Masyarakat pada Kantor Sosial Politik Kabupaten Jayapura. Selanjutnya pada tahun 1997-1999 diangkat sebagai kepala Humas pada Setwilda Tingkat II Jayapura. Pada tahun 1999-2001 terpilih sebagai Ketua DPRD Kabupaten Jayapura. Kemudian terpilih menjadi Bupati Jayapura. Periode 2001-2006 dan 2006-2011.
Prestasi yang dicapai Kepepimpinannya Sebagai Bupati Jayapura.
1.     Kabupaten dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) 71.02 tertinggi di Provinsi Papua.
2.     Kabupaten Cukup Tahan Pangan di Indonesia.
3.     Kabupaten yang mengelola Keuangan Daerahnya mendapat penilian dari BPK Wajar Dengan Pengecualian (WDP) sejak 3 tahun terahir (2007-2009).
4.     Kabupaten dengan Rencana Tata Ruang terbaik di Indonesia.
5.     Kabupten yang dapat mengembangkan Program Pemberdayaan Kampung.
6.     Kabupaten ke-3 di Provinsi Papua yang mampu menempatkan Tim sepak Bolanya dalam Kasta Tertinggi Kompetisi Persepakbolaan di Indonesia.
                     

7.     Kabupaten Pemegang 3 Rekor MURI ( Musium Rekor Indonesia ) yaitu :
a.     Pembuat Tifa Terpanjang
b.     Pembuat Tipa Terbanyak
c.      Dan Penabuh Tifa Terbanyak
Tanda Jasa yang diraihnya :
1.     Dwija Praja Nugraha dari PB PGRI tanggal 9 September 2009 Dalam Bidang Pendidikan.
2.     Satya Lencana Pembangunan tanggal 2 Desember 2010 Dalam Bidang Pendidikan.
3.     Tanda Kehormatan 2 Desember 2010 Dalam Bidang Pendidikan.

HARAPAN DAN CITA-CITANYA  KEDEPAN MEMBUAT PAPUA BARU DENGAN 5 CIRI MASYARAKAT :
1.     Rakyat mampu menjadi pelaku pembangunan atau subyek pembangunan bukan saja menjadi obyek pembangunan yang sedang dijalankan.
2.     Rakyat harus mempunyai pendapatan yang pasti melalui semua potensi sumber daya yang ada padanya.
3.     Rakyat memiliki rasa percaya diri bahwa kami mampu, kami bisa membangun diri kami sendiri.
4.     Rakyat mampu bekerjasama yang saling menguntungkan dengan semua saudara-saudara sebangsa dan setanah air serta pergaulan internasional.
5.     Rakyat memiliki kematangan spiritual sebagai landasannya.
---------------------------------------------------------------------------------------------------
DO’A PERUBAHAN “ IJINKAN SAYA JADI GUBERNUR YA TUHAN “ AMIEN.

Ya Tuhan....
Berikanlah Keberanian kepadaku untuk mengubah apa yang dapat saya Ubah
Kerendahan hati untuk menerima apa yang tidak dapat saya Ubah
Dan Kearifan untuk membedakan satu dari yang lainnya.

HABEL  MELKIAS SUWAE,S.Sos.MM  ( HMS )
PROFIL CALON WAKIL GUBERNUR PROVINSI PAPUA PERIODE 2012-1017


YOP KOGOYA, Dip.Th.SE.M.Si  ( YK )
MEMABANGUN PAPUA DENGAN HATI & KASIH



Pria kelahiran Kanggime 42 tahu silam ini tidak menyangka kalau dirinya yang akan dipinang oleh Habel Melkias Suwae atau yang lebih akrab disebut HMS sebagai Calaon Wakil Gubernur mendampinginya.
Ia adalah salah satu Politisi Muda yang tergolong sukses di kancah perpolitikan Papua. Bagaimana tidak Ia adalah Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Damai Sejahtera Provinsi Papua sejak tahun 2002 sampai sekarang. Melalui Kepepimpinannya Partai Damai Sejahtera memperoleh 6 Kursi di DPR Papua itu pula yang mengatar Suami Riama L. Simbolon ini menduduki kursi Wakil Ketua DPR Papua selama 2 periode ( 2004-2009 dan 2009-2014 )
Anak Pertama dari empat bersaudara pasangan Pdt. Mayus Kogoya dan Tigi Weya ini terbilang ulet dan tidak banyak bicara. Namun Ia selalu aktif dalam berorganisasi baik organisasi kepemudaan maupun mahasiswa. Sebagai anak Pendeta Ia juga aktif dalam pelayanan di Gereja bahkan ia termasuk salah satu pendiri STT GIDI Jayapura.

RIAWAYAT PENDIDIKAN CALON WAKIL GUBERNUR PAPUA PERIODE 2012-2017
Yop Kogoya menempuh pendididkan dasar selama 6 tahun di Karubaga - Tolikara, kemudian  setelah lulus SD YPPGI YK melanjutkan pendidikan Sekolah Menengah Negeri II Kemiri – Sentani, lalu melanjutkan ke SMAN 3 Sentani Kabupaten Jayapura. Sama seperti anak muda lainnya selepas SMA Iapun melanjutkan studynya ke Fakultas Ekonomi Universitar Cenderawasih. Berkat Do’a dan kerja kerasnya ia berhak menyandang gelar Sarjana Ekonomi. Namun karena panggilan pelayanan iapun harus meninggalkan Tanah Papua menuju “ Tanah Kangguru tepat di Kota Dubbo – Australia guna menunut pendidikan Teologia selama 2 tahun, adan akhirnya kembali Ke Tanah Papua untuk mengabdi dengan predikat gelar Diploma Theologia disandangnya. Di Kalangan Gereja ia dikenal sebagai seorang Evanglish (Penginjil).

KARIER PEKERJAAN YANG DIJALANINYA:
1.     Ketika berada di Australia sebagai Mahasiswa pernah menjadi Cheff pada Pizza Runner .
2.     Tenaga Kerja Parur waktu Toko Keliling ( Mobile Shop ) di Kota Dubbo – Australia.
3.     Kepala Departemen Dokumen Service Sinode Gereja Injili di Indonesia.
4.     Anggota DRP Papua periode 2004-2009 dan 2009-2014.



                                                                                
                                

MARHABAN YA RAMADHAN 1432 H


Jumat, 29 Juli 2011

Cagub dan Cawagub Provinsi Papua 2011-2016


Pasangan Lintas Nusantara
" Membangun Papua dengan Hati dan Kasih "
Sukseskan Pilkada Provinsi Papua dengan tetap menjalin kebersamaan


Kamis, 28 Juli 2011

PEMILUKADA GUBERNUR PAPUA 2011-2016


Pemilukada adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, dan rahasia dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.  Makna dari kedaulatan rakyat adalah bahwa rakyat memiliki hak dan tanggung jawab penuh untuk memilih pemimpin yang akan membentuk pemerintahan guna mengurus dan melayani seluruh lapisan masyaraka
Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua diberikan oleh Negara Republik Indonesia melalui Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 (Lembaran Negara Tahun 2001 No. 135 dan Tambahan Lembaran Negara No. 4151) yang telah diubah dengan Perpu No. 1 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 57 dan TLN No. 4843). Undang - undang Nomor  21 Tahun 2001 yang terdiri dari 79 pasal ini mengatur kewenangan - kewenangan Provinsi Papua dalam menjalankan Otonomi Khusus. Selain hal-hal yang diatur secara khusus dalam Undang-undang ini, Provinsi Papua masih tetap menggunakan Undang - undang Nomor  32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang berlaku secara umum bagi seluruh daerah di Indonesia.

Hakikat Pemberlakuan Otonomi Khusus

Keharusan pemerintah dalam melaksanakan otonomi khusus sesungguhnya merupakan hajatan yang tidak dapat ditawar-tawar karena pelaksanaan otonomi khusus memiliki dasar legalitas yang kuat. Alasan yang mendasar statemen diatas didasarkan pada kenyataan bahwa otonomi khusus secara tegas disyaratkan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dengan adanya UU Otonomi daerah dan UU Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua memberikan kesempatan yang luas bagi pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Provinsi Papua untuk membuat kebijakan yang lebih adil, baik bagi masyarakat pemilik hak ulayat, pemerintah daerah maupun bagi perusahaan itu sendiri

Peraturan Perundang-undangan KPU (hal.56
1.    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
2.    Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 (Lembaran Negara Tahun 2001 No. 135 dan Tambahan Lembaran Negara No. 4151) yang telah diubah dengan Perpu No. 1 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 57 dan TLN No. 4843);
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721);
4.   Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801);
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 37 Tahun 2008;
8.    Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2008 tentang Struktur Organisasi Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2008;
9.    Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara;
10. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 09 Tahun 2008 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2009 sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2008;